Ditetapkan Sebagai Tersangka, Hendra Syahdani Prapidkan Polda Sumatera Utara

    Ditetapkan Sebagai Tersangka, Hendra Syahdani Prapidkan Polda Sumatera Utara

    MEDAN - Mendapat surat panggilan dari Poldasu dengan nomor: S.Pgl /1556/VII/2023 /Ditreskrimum sebagai tersangka, Hendra Syahdani, SH, M.Kn (49), seorang Notaris Kota Stabat, warga Jalan Setia Budi, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, melalui Kantor Kuasa Hukum Lubis dan Rekan, mempraperadilankan Kapoldasu, Selasa (18/7/2023).

    Menurut Mahmud Irsad Lubis, SH, didampingi Rahmad Sidik, SH, Iskandar, SH, Zoelfikar, SH dan Ibrohimsyah, SH bahwa kliennya Syahdani, SH, M.Kn dilaporkan atas dugaan menempatkan keterangan palsu di dalam akta otentik, selaku seorang pejabat Notaris dengan pelapor Direktur PT Anugrah Makmur Jaya, Ahmad Arifin, melalui kuasa hukumnya, Amwizar, SH, MH.

    "Klien kami seorang pejabat Notaris, berdasarkan akta Nomor 10 tertanggal 13 November 2019, dirinya diduga telah menempatkan keterangan palsu di dalam akta autentik atas berita acara rapat umum PT Anugrah Makmur Jaya, dimana telah melakukan perubahan dari Direktur Utamanya Ahmad Arifin kepada Rudi, bahwa apa yang dilakukan klien kami, itu diduga telah menempatkan keterangan palsu dalam akta autentik. Perlu kami jelaskan bahwa klien kami secara administratif memang lalai melakukan pengaktean, dimana klien kami hanya menerima berkas dari salah seorang bernama Reza. Reza  pengakuannya yang telah diperiksa di kepolisian dan diduga saat ini telah melarikan diri atas suruhan seseorang yang berinisial G, mengaku bahwa berkas yang dia terima itu berasal dari seorang bernama Andika, salah satu sosok yang belum terungkap sampai sekarang keberadaannya, diduga juga telah melarikan diri, " kata Mahmud Irsad Lubis kepada awak media, Selasa (18/7).

    Lanjut Mahmud Irsad Lubis bahwa akta yang dibuat Kliennya, Nomor 10 tertanggal 13 November 2019 tersebut ternyata dalam fakta yang dilaporkan oleh pelapor yang menempatkan keterangan palsu akta autentik.

    "Dimana, Ahmad Arifin selaku Direktur Utama, tidak dan belum pernah melakukan perubahan terhadap PT Anugerah Makmur Jaya sementara dalam kondisinya komposisi Direktur dari Ahmad Arifin telah berubah kepada Rudi berdasarkan Akta Nomor 10 tanggal 13 November 2019 yang dibuat oleh klien kami. Perlu kami jelaskan bahwa klien kami menerima berkas dari Reza, teman akrabnya, kemudian Reza bertemu dengan Andika yang memiliki hubungan, meminta tolong untuk dilakukan pengaktean untuk perubahan dari Ahmad Arifin kepada Rudi di PT Anugrah Makmur Jaya yang berkedudukan di Tebing Tinggi, ternyata itu diduga palsu. Perlu kami sampaikan bahwa sampai saat ini, klien kami telah ditetapkan tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Poldasu, " terangnya.

    Kembali Mahmud Irsad menuturkan bahwa ditetapkanya kliennya sebagai tersangka, pihaknya merasa keberatan, sebab akta  yang diterima itu berasal dari Rudi.

    "Bahwa kesalahan klien kami bersifat administratif, lalu apa yang dialami itu adalah segala sesuatu yang diluar daya dan jangkau kemampuan dia, karena letak kepercayaan, selanjutnya akta Nomor 10 tertanggal 13 November 2019 tersebut yang dibuat oleh klien kami ini ternyata telah dipergunakan oleh Rudi yang menurut keterangannya hanya menandatangani apa yang terjadi di notaris melalui Ahmad Arifin, " tuturnya.

    Kemudian Mahmud menjabarkan bahwa Akta Nomor 10 tertanggal 13 November 2019 telah diubah kembali oleh Akta Nomor 02, tanggal 17 November 2020 oleh Notaris Titin Aprilia Damanik, SH, M.Kn yang berkedudukan di Simalungun dan telah terjadi perubahan bidang usaha dari rapat umum pemegang saham PT Anugerah Makmur Jaya, dimana ada perluasan bidang usaha yang dilakukan pada tahun 2020.

    "Kemudian Akta Notaris Titin Damanik, SH, M.Kn tersebut ternyata telah dirubah lagi pada tahun 2021 oleh akta  notaris Mauliddin Shati nomor 105, tertanggal 30 Maret tahun 2001, dengan adanya perubahan dari akta notaris  Nomor 10 kliennya tahun 1019, kemudian dirubah oleh Notaris Titin Damanik tahun 2020 dan terakhir diubah oleh Mauliddin Shati Akta Nomor 105 tahun 2001 tentang perubahan kembali Direktur Utama PT Anugerah Makmur Jaya dari Rudi yang sebelumnya dibuat kembali kepada ahmad Arifin, perlu kami jelaskan bahwa dengan adanya perubahan antara klien kami kepada Titin kepada Mauludin itu telah mengisyaratkan telah hapuslah sifat perbuatan hukum yang terjadi oleh klien  kami, " jelasnya.

    Lanjutnya, sampai saat ini tidak ada keterhubungan Hendra jika ditetapkan sebagai tersangka, karena belum dan tidak pernah dilakukan segala sesuatu keterhubungan pemeriksaan.

    "Bagaimana hubungan antara Rudi Seiman kepada klein kami, sampai saat ini belum ada dilakukan sehingga dengan dalil tersebut kami menganalogikan peristiwa tersebut dalam suatu perbuatan yang sangat prematur yang dilakukan oleh penyidik Polda Sumatera Utara, karena itu selain kami melalui tim hukum yang merasa keberatan terhadap kondisi tersebut, atas keberatan yang dilakukan oleh klien kami terhadap tindakan penyidik Polda Sumatera Utara, maka klien kami telah melakukan daftar permohonan Prapid No 45/Pid.Pra/2023/PN MDN, tanggal 18 Juli 2023, bertepatan dengan pemanggilan atas klien kami sebagai tersangka.

    Mengakhiri, pihaknya akan menyurati penyidik dan Kapolda, agar segera melakukan penundaan pemeriksaan sebagai tersangka atas diri Hendra Syahdanibsebelum adanya putusan praperadilan yang berkekuatan hukum.

    "Hal tersebut kami berharap kerjasama yang baik dari jajaran kepolisian daerah Sumatera Utara untuk bersama-sama menghargai proses hukum yang dijalankan, karena kami berharap kedepan demi tegaknya hukum, bukankah azas  legalitas mengatakan sekalipun dunia akan runtuh hukum harus ditegakkan, " pungkasnya.

    Kabid Humas Poldasu, Kombes Hadi Wahyudi ketika dikonfirmasi (18/7) mengatakan akan melakukan pengecekan.

    " Nanti kita cek ya, " katanya. (Alam/Irwan)

    medan sumut
    A. Putra

    A. Putra

    Artikel Sebelumnya

    Maraknya Begal di Sumatera Utara Jadi Sorotan...

    Artikel Berikutnya

    Fadil Imran Berikan Kuliah Umum Dengan Materi...

    Berita terkait